Menyapa Nusantara

Pemilihan Umum 2024 Jadi Momen Revitalisasi Nilai Pancasila

×

Pemilihan Umum 2024 Jadi Momen Revitalisasi Nilai Pancasila

Sebarkan artikel ini
Pemilihan Umum 2024
Pemilihan Umum 2024 jadi momen revitalisasi nilai Pancasila (ant).

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi kesempatan bagi calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memberikan contoh kepada rakyat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Mereka yang bersaing dalam kontes demokrasi, terutama saat kampanye, sebaiknya menghindari politik identitas, mengingat Indonesia sebagai negara yang beragam.

Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, budaya, dan bahasa daerah yang berbeda. Oleh karena itu, para calon dan pasangan calon harus menjaga kerukunan, toleransi, dan persaudaraan antara satu sama lain.

Kontestan harus bersatu dalam kampanye, tanpa menonjolkan politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa.

Politik identitas adalah alat politik yang digunakan oleh kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama, atau kelompok lain untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau untuk menunjukkan identitas kelompok tersebut.

Pemilihan Umum 2024: Moderasi Politik dan Agama

Peserta pemilu sebaiknya menawarkan gagasan atau ide yang memperkuat kerukunan beragama dengan mengutamakan toleransi, saling pengertian, dan saling menghormati dalam penerapan ajaran agama.

Oleh karena itu, narasi yang disampaikan harus lebih fokus pada sikap toleransi terhadap umat agama lain. Tidak perlu menonjolkan identitas kelompok seperti etnis, suku, budaya, atau agama.

Selain itu, ketentuan kampanye sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.

Undang-Undang No. 7/2017 juga melarang peserta pemilu mengancam untuk menggunakan kekerasan atau mendorong penggunaan kekerasan terhadap seseorang, kelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.

Peserta pemilu juga harus menunjukkan sikap yang mencerminkan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Calon anggota legislatif dan pasangan calon harus saling menghormati dan tidak perlu saling menjatuhkan demi meraih kemenangan dalam Pemilu 2024.

Meskipun berasal dari partai politik yang berbeda, mereka harus menjaga hubungan yang baik dengan semua pesaing lainnya. Tidak perlu enggan untuk memberikan pujian terhadap program, visi, dan misi calon atau pasangan calon lain yang memberikan solusi bagi masalah bangsa.

Pemilu 2024 Harus Menjadi Ajang Mempererat Persatuan

Pada momen pemilu ini, calon dan pasangan calon perlu menunjukkan kepada rakyat bahwa mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka juga tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kehadiran mereka pada pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) RI menunjukkan bahwa mereka mengamalkan sila keempat Pancasila. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Namun, mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau presiden/wakil presiden tidak boleh memaksa pemilih dengan berbagai cara. Termasuk praktik politik uang selama masa kampanye dan masa tenang.

Oleh karena itu, mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Caranya dengan menghormati hak pemilih dan tidak membeda-bedakan pendukung berdasarkan sumbangan dana kampanye atau kehadiran di arena kampanye.

Patuh Aturan Pemilu

Mereka juga harus mematuhi batas akhir masa kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu).

Masa kampanye berlangsung setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan berakhir sebelum masa tenang.

Pengumuman daftar calon tetap (DCT) pemilu anggota legislatif akan berlangsung pada tanggal 4 November 2023 sesuai jadwal KPU. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye 15 hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir sebelum masa tenang.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 19 Oktober dan 25 November 2023, sesuai dengan PKPU No. 10/2023. Pasangan calon tersebut merupakan usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya yakni perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dukungan dari partai politik dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.

Seperti yang kita ketahui, pemilihan umum tahun 2024 akan meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota. Seluruh pemilihan ini akan berlangsung secara bersamaan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 (ant).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp