Politik

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan

×

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan

Sebarkan artikel ini
Pemilu Nasional Daerah
Bambang "Pacul" Wuryanto saat ditemui di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil MPR RI, Bambang Wuryanto, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tak bisa serta-merta menyatakan dukungan penuh atau sebaliknya.

“Ini kan harus kita bicarakan. Jangan terlalu cepat mengambil keputusan mendukung, tidak mendukung, jangan dulu,” ujarnya usai acara sarasehan kebangsaan di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menambahkan, MPR nantinya juga bakal melakukan rapat guna membahas Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

“Jangan tergesa-gesa. MPR pasti juga akan rapat, gak mungkin tidak. Dasar ini kan perlu pembahasan detail,” lanjutnya.

Bambang Pacul menyebut keputusan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI.

BACA JUGA: Pemilu 2029 Terpisah Nasional-Daerah, Bambang Pacul: MPR Tak Serta-Merta Dukung

“Belum dibahas tuntas. Kan [keputusannya] baru kemarin. Kita bisa sama-sama baca, tapi keputusan MK bersifat dua. Yang pertama, bersifat mengubah undang-undang. Yang kedua, langsung bisa jalankan,” jelas Pacul

Menurutnya, sebagian putusan MK dapat langsung ditindaklanjuti tanpa perlu mengubah undang-undang. Sementara putusan lainnya memerlukan perubahan undang-undang.

“Kalau bisa mengubah undang-undang, undangkan lebih dulu mengubah undang-undang, itu kan berarti kewenangan DPR plus pemerintah harus ada rapat dulu bersama-sama. Artinya pembentukan undang-undang baru atau revisi undang-undang,” terangnya.

Bambang Pacul menjelaskan bahwa keputusan MK itu sejalan dengan konstitusi. Ia juga mempertimbangkan risiko dalam praktik pemisahan pemilu nasional dan daerah nantinya.

“Ini benar gak sih kalau ini jadi, perhitungannya jadi 7 tahun ke depan kan begitu ada risiko itunya. Ini masalah ketatanegaraan,” tambah Pacul.

MK putuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan tersebut telah resmi melalui sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini berlangsung dinilai belum ideal.

“Selama ini praktiknya kurang ideal. Ideal dalam pengertian konsepsi negara demokrasi yang ideal, kedaulatan rakyat yang ideal,” tutur Arief.

BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Arief Hidayat: Praktiknya Selama Ini Kurang Ideal

Menurut Arief, Pemilu serentak yang selama ini berlangsung justru memberatkan penyelenggara. Selain itu, juga membingungkan masyarakat Indonesia karena banyaknya pasangan calon yang harus mereka pilih.

“Itu tidak bisa karena persiapan partai dan sebagainya kalau lima kotak kan berat. Penyelenggara juga berat. Rakyat juga memilihnya bingung kan? Nah, maka terus MK memutuskan [pemisahan],” jelasnya.

Sementara itu, terkait pihak yang protes dengan keputusan MK, Arief menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding sehingga harus berjalan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan