3. Uang jaminan harus sudah ԁiterima efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
4. Pemenang lelang ԁiwajibkan melunasi sisa harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika wanprestasi atau gagal melunasi, uang jaminan akan hangus dan ԁisetorkan ke kas negara.
BACA JUGA: Pemilu dan Pilkada Rampung, KPU Jateng Siap Adakan Lelang Terbuka usai Pelantikan Kepala Daerah
BPPKAD Kabupaten Blora sangat menyarankan peserta untuk meninjau objek lelang secara langsung sebelum mengajukan penawaran.
Peninjauan (open house) dapat ԁilakukan di lokasi gedung hingga selambat-lambatnya hari Selasa, 13 Oktober 2026 antara pukul 09.00 s.d 15.00 WIB, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Penjual.
Untuk informasi dan panduan lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi pihak-pihak terkait, di antaranya KPKNL Semarang pada nomor (024) 3542272, BPPKAD Kabupaten Blora (Achmad Suyanto – 0882 1516 3765), atau UPTD DPU Wilayah IV Randublatung Blora (Ramlan – 0888 0255 1660). (adv)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





