Implementasi KKI di Grobogan berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang elektronifikasi transaksi belanja daerah, serta Perbup Nomor 54 Tahun 2024 mengenai tata cara penggunaan KKI untuk belanja APBD, khususnya belanja barang dan perjalanan dinas.
BACA JUGA: Dukung Guru dan Siswa, Bank Jateng Syariah Tawarkan Produk Unggulan Keuangan di Dunia Pendidikan
Bank Jateng juga melengkapi layanan dengan Cash Management System (CMS), integrasi keuangan daerah melalui Host to Host, serta pengembangan aplikasi Billing Center untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya belanja, penerapan digitalisasi juga untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kini, seluruh pembayaran pajak bisa secara elektronik melalui berbagai kanal, mulai ATM, transfer bank, PT Pos, gerai ritel modern, e-wallet hingga QRIS.
Adanya sinergi ini, Pemkab Grobogan dan Bank Jateng optimistis percepatan pembangunan daerah bisa terwujud, dengan pelayanan publik yang lebih efektif dan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.