SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan revitalisasi kawasan eks lokalisasi Tegalpanas dan Gembol masuk dalam program prioritas daerah tahun 2027.
Kedua kawasan tersebut đť–˝irencanakan mengalami penataan menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengubah fungsi kawasan menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Semarang, Muhamad Muslih, mengatakan berbagai kajian terkait revitalisasi kedua kawasan tersebut telah đť–˝isiapkan.
“Revitalisasi kawasan Tegalpanas dan Gembol sudah masuk program prioritas daerah tahun 2027. Untuk saat ini masih dalam tahap persiapan,” ujarnya saat 𝖽ikonfirmasi di Ungaran, Selasa, 23 Juni 2026.
BACA JUGA:Â Revitalisasi Tegalpanas dan Gembol Masih Dimatangkan, Bupati Semarang Libatkan Forkopimda
Menurut Muslih, Pemkab Semarang akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan tahapan revitalisasi, termasuk sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam waktu dekat, Bapperida akan memaparkan hasil kajian revitalisasi kepada sejumlah OPD terkait. Selain Bapperida, paparan juga akan đť–˝isampaikan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang terkait status lahan dan mekanisme ganti rugi, Badan Keuangan Daerah (BKUD) terkait aset pemerintah, serta Dinas Sosial mengenai data penghuni kawasan.
“Semua data harus 𝖽ipastikan terlebih dahulu agar proses revitalisasi berjalan sesuai rencana,” katanya.
Rencana Revitalisasi Gembol dan Tegalpanas
Berdasarkan hasil kajian awal, kawasan Gembol yang berada di lingkungan Berokan, Kelurahan Bawen, đť–˝irencanakan đť–˝ikembangkan menjadi kawasan rest area.
Konsep yang đť–˝isiapkan meliputi pembangunan area kuliner, fasilitas umum, serta tempat ibadah berupa masjid untuk menunjang aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.
Sementara itu, konsep revitalisasi kawasan Tegalpanas masih dalam tahap pendalaman karena status kepemilikan lahannya cukup kompleks.
Muslih menjelaskan, sebagian lahan di kawasan tersebut merupakan milik masyarakat, sebagian aset Pemkab Semarang, dan sebagian lainnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk Tegalpanas masih perlu pemetaan lebih lanjut karena status kepemilikan tanahnya belum sepenuhnya jelas,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Soal Revitalisasi Tegalpanas dan Gembol, DPRD Menunggu Tindak Lanjut Bupati
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 6.000 meter persegi lahan milik Pemkab Semarang dan sekitar 10.000 meter persegi lahan milik masyarakat. Namun angka tersebut masih harus đť–˝iverifikasi kembali melalui proses pemetaan yang lebih rinci.
Pemkab Semarang juga masih mengkaji fungsi baru yang akan đť–˝ikembangkan di kawasan Tegalpanas. Sejumlah opsi yang mengemuka antara lain pusat kegiatan UMKM, kawasan ekonomi kreatif, atau konsep lain yang sesuai dengan potensi wilayah.
Sebagai bagian dari persiapan revitalisasi, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan pelatihan keterampilan kepada para penghuni kawasan, khususnya pekerja seks komersial, agar memiliki bekal keterampilan dan sumber penghidupan baru ketika proses penataan đť–˝ilaksanakan.
Muslih menambahkan, sebenarnya pelaksanaan revitalisasi telah đť–˝ianggarkan pada 2026. Namun adanya perubahan kebijakan penganggaran menyebabkan proses eksekusi đť–˝itunda dan đť–˝ijadwalkan kembali pada tahun berikutnya.
“Karena ada perubahan kebijakan anggaran, pelaksanaannya belum bisa 𝖽ilakukan tahun ini. Saat ini masih fokus pada tahap persiapan dan pemetaan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





