SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mendesak PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan di sejumlah wilayah Jateng.
LP2K menilai kerugian akibat gangguan listrik tidak hanya menimpa konsumen rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha yang kehilangan pendapatan hingga mengalami kerusakan alat produksi.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan pemadaman listrik dalam beberapa hari terakhir menunjukkan belum optimalnya kepastian pelayanan energi kepada masyarakat.
“Ini tentu sangat memprihatinkan dari sisi bagaimana negara atau pemerintah memberikan kepastian pelayanan terhadap suplai energi listrik kepada masyarakat. Dampaknya sudah sangat 𝖽irasakan baik oleh konsumen rumah tangga maupun konsumen pelaku usaha. Sama-sama 𝖽irugikan,” ujar Mufid saat beritajateng.tv hubungi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Mufid, apa pun penyebab gangguan listrik tersebut, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling terdampak.
BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik Semarang Hari Ini 23 Juni 2026, Banyumanik hingga Jangli Terdampak
Ia mencontohkan pelaku usaha kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan karena tidak dapat menjalankan aktivitas usaha selama pemadaman berlangsung. Bahkan dalam sejumlah kasus, pemadaman juga memicu kerusakan alat produksi maupun kerugian pada komoditas usaha.
“Kalau pelaku usaha pasti jelas, dengan tidak adanya suplai energi 𝖽ia tidak dapat melaksanakan usahanya dalam selang waktu tertentu. Kemudian tentu berdampak pada kerugian usaha, revenue yang mestinya 𝖽idapatkan tidak 𝖽idapatkan,” katanya.
Di sisi lain, rumah tangga juga menghadapi berbagai persoalan akibat padamnya listrik dalam waktu lama.
“Rumah tangga tentu tidak dapat menggunakan layanannya untuk kegiatan kerumahtanggaan. Atau mereka yang tergantung pada ASI yang 𝖽isimpan di freezer misalnya, harus rusak karena freezer-nya tidak berfungsi dengan baik,” lanjutnya.
Maka itu, Mufid menilai masyarakat berhak memperoleh ganti rugi atas pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.





