SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha berharap perusahaan yang ada di daerahnya tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan mengecek dan memastikan perusahan-perusahaan untuk memberikan hak para karyawan tersebut.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyampaikan, terkait dengan kebijakan THR, Pemkab Semarang masih seperti tahun- tahun sebelumnya.
Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang bisa memberikan hak para karyawan tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025 nanti.
“Artinya, sebelum lebaran, THR para karyawan tersebut sudah terbayarkan,” jelasnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA: Hilangkan Citra Negatif “Kawasan Prostitusi”, Pemkab Semarang Bakal Menata Tegalpanas dan Gembol
Kecuali, lanjut Ngesti, perusahaan yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan keuangan. Hal tersebut perlu Pemkab Semarang evaluasi.