Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, Listina Aryani, menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFH akan pihaknya sosialisasikan setelah mendapat persetujuan dari Bupati Semarang.
“Rencananya, pekan depan peraturan pelaksanaan WFH ASN di lingkungan Pemkab Semarang akan segera kami sosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





