Jateng

Pemkab Semarang Siapkan Aturan WFH ASN: Wajib Presensi Tiga Kali Sehari via Aplikasi

×

Pemkab Semarang Siapkan Aturan WFH ASN: Wajib Presensi Tiga Kali Sehari via Aplikasi

Sebarkan artikel ini
WFH ASN Semarang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, Listina Aryani, menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFH akan pihaknya sosialisasikan setelah mendapat persetujuan dari Bupati Semarang.

“Rencananya, pekan depan peraturan pelaksanaan WFH ASN di lingkungan Pemkab Semarang akan segera kami sosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD,” ujarnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp