Ekbis

Pemkab Temanggung Perkuat Perlindungan Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

×

Pemkab Temanggung Perkuat Perlindungan Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Pemkab Temanggung Perkuat Perlindungan Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT
Audiensi Pemkab Temanggung dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja informal melalui DBHCHT. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dan BPJS Ketenagakerjaan mempererat kerja sama untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Langkah ini melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebanyak 39.880 tenaga kerja di sektor pertembakauan Kabupaten Temanggung akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari dana DBHCHT Tahun Anggaran 2025.

Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan.

BACA JUGA: RS Samsoe Hidajat Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Pelayanan Kecelakaan Kerja

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial berkelanjutan dan memberikan perlindungan kerja yang layak bagi masyarakat.

Audiensi pada Kamis, 10 April 2025 di Temanggung ini melibatkan Asisten II Sekda Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko, S.STP. M.Kom. dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, S.STP. bersama Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Noviana Kartika.

Dalam forum tersebut, membahas capaian program perlindungan pekerja dan rencana strategis jangka menengah. Hal ini untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal lainnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Temanggung atas keseriusannya dalam memperluas perlindungan sosial.

Capaian perlindungan oleh 40 ribu tenaga kerja melalui DBHCHT merupakan bukti nyata keberpihakan Pemkab Temanggung terhadap pekerja informal.

Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau lebih banyak pekerja rentan di berbagai sektor.

“Temanggung menjadi contoh daerah yang progresif dalam memanfaatkan DBHCHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami siap mendampingi perluasan ini agar menyentuh lebih banyak pekerja rentan, termasuk di luar sektor pertembakauan,” ujar Hesnypita.

Langkah selanjutnya adalah pertemuan resmi dengan Bupati Temanggung untuk memperkuat komitmen dan melaporkan implementasi program. Pertemuan ini harapannya menjadi momentum strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial di daerah.

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi lainnya yang mendorong pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dengan sinergi ini, program jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kabupaten Temanggung secara berkelanjutan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp