HeadlineNasionalNews Update

Pemkot dan Dewan Semarang Apresiasi OJK dalam Pengelolaan Cagar Budaya

×

Pemkot dan Dewan Semarang Apresiasi OJK dalam Pengelolaan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Pemkot dan Dewan Semarang Apresiasi OJK dalam Pengelolaan Cagar Budaya

Semarang, 8/10 (BeritaJateng.tv) – DPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung Cagar Budaya milik Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang terletak di Jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bangunan Cagar Budaya yang berdiri di atas tanah seluas 7.560 m2 tersebut ditetapkan melalui SK Walikota Semarang Nomor 646/50/1992 Tangggal 4 Februari 1992.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyampaikan bahwa Rumah peninggalan Oei Tiong Ham, digunakan oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dengan status sewa pada tahun 2016, namun kepemilikan bangunan tersebut resmi dibeli oleh OJK pada tahun 2018.

“OJK melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bagunan cagar budaya ini tetap terjaga keasliannya namun tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran”, kata Aman.

Gedung Kantor OJK selain digunakan sebagai tempat perkantoran, juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai edukasi keuangan dan pelayanan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan