Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalNews Update

Selesaikan Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN: Apapun Bentuk Sertifikat Bisa Untuk Agunan Bank

×

Selesaikan Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN: Apapun Bentuk Sertifikat Bisa Untuk Agunan Bank

Sebarkan artikel ini

BLORA, 8/10 (BeritaJateng.tv) – Sengketa tanah di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tepatnya di Dukuh Wonorejo, Tegalrejo, Sarirejo dan Jatirejo sudah bertahun-tahun belum juga terselesaikan.

Lahan seluas 82 hektar yang dulu milik Perhutani dan sudah ditukar guling menjadi milik Pemerintah Kabupaten Blora ini, sudah bertahun tahun ditempati warga sejak 1947 sampai sekarang.

Sebanyak 1300 Kepala Keluarga (KK) hanya bisa menempati saja sebagai hak pakai, yang tiap tahunnya membayar pajak.

Kedatangan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ke pondok pesantren Al Muhammad Cepu ini, diharapkan warga bisa menjadi titik terang bagi warga untuk memperoleh sertipikat sebagai pemilik lahan yang sudah ditempatinya mulai dari nenek moyangnya.

Seperti Karminingsih (42) warga Wonorejo ini, mengaku sudah menempati rumah seluas 200an meter, warisan dari cicitnya, hanya bisa menempati saja tidak bisa memiliki.

Ia berharap kedatangan Hadi Tjahjanto ini, bisa memberi solusi baginya dan warga lainya.

“Saya pingin ketemu pak Menteri, agar bisa mensertipikatkan tanah saya. Saya menempati sejak lahir 1980, warisan dari cicit, ” katanya, Sabtu (8/10/2022).

Tinggalkan Balasan