Jateng

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

×

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Rusunawa
Rusunawa Kudu, Genuk, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Saat ini problematikanya berat, tafsir warga agak berbeda, padahal sewa dengan perjanjian. Tapi kadang mereka lupa itu,” katanya.

Pilus sapaan akrabnya menjelaskan, adanya rusun sebenarnya di peruntukkan bagi warga yang kurang mampu dan belum memiliki rumah.

Adanya aturan baru dengan Perda, kata dia akan membuat Dinas terkait lebih mudah melakukan penataan, termasuk dalam pembayaran retribusi.

“Dengan adanya aturan baru, jadi nggak ada benturan juga. Intinya pendapatan bisa masuk ke Pemkot, dan warga juga tidak merasa terbebani,” jelasnya.

Dalam Perda yang DPRD usulkan, kata dia, perlu mengatur durasi atau lama warga tinggal di rusun. Menurut dia, tinggal di rusun harus ada pembatasan tidak sampai turun menurun ke anak cucu.

“Ini sifatnya transit beberapa tahun, untuk menabung dan membeli rumah, karena sewa disana murah. Nggak boleh kalau terlalu lama,” ujarnya.

Dia mencontohkan, keluarga yang baru menikah dan kurang mampu, bisa tinggal di rusun untuk berjuang dan menabung agar kehidupannya lebih baik lagi. Tapi harus ada pembatasan durasi tinggal, jika tidak maka akan timbul masalah baru.

“Misal tarrget 5 tahun atau 10 tahun baru keluar, sekarang kan kayak turun menurun di situ. Ini tidak mendidik, ya memang harus di bantu tapi harus ada targetnya untuk keluar,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp