Jateng

Pemkot Semarang Dorong Perusahaan Media Urus Legalitas dan Terverifikasi Dewan Pers

×

Pemkot Semarang Dorong Perusahaan Media Urus Legalitas dan Terverifikasi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Dorong Perusahaan Media Urus Legalitas dan Terverifikasi Dewan Pers
Forum Group Discussion (FGD) Membangun Profesionalisme Media di Era Disrupsi di Balai Kota Semarang, Rabu 28 Februari 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendorong perusahaan media di Kota Semarang untuk mengurus legalitas agar terverifikasi Dewan Pers.

Hal ini kata Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Pimpinan dan Protokol (Kompimpro) Kota Semarang, Kartika Hediaji saat membuka Forum Group Discussion (FGD) di Balai Kota Semarang, Rabu 28 Februari 2024.

FGD yang mengundang jurnalis di Kota Semarang itu mengambil tema ‘Membangun Profesionalisme Media di Era Disrupsi’.

“Semua (perusahaan, Red) media yang ada di Kota Semarang harus dan wajib mengurus legalitas. Karena dengan legalitas, wartawan membuat berita itu aman. Dalam arti, media juga nulisnya sesuai dengan kode etik,” kata Aji, sapaan akrabnya, Rabu 28 Februari 2024.

Menurut Aji, produk-produk wartawan harus sesuai aturan dan kode etik jurnalistik. Sehingga melalui FGD ini insan pers bisa berdiskusi, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk menghadapi perkembangan di era disrupsi.

Hanya 12 Perusahaan Media di Semarang Terverifikasi Dewan Pers

Salah satu nara sumber acara, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Nurkholis mengatakan, dari 300 lebih media di Jawa Tengah, saat ini hanya ada 12 media yang baru terverifikasi Dewan Pers.

“Ini sebuah data riil yang ada di Jawa Tengah. Keprihatinan kami, bahwa media siber yang ada di Jawa Tengah dari 300 lebih itu, yang terverifikasi baru 12 media,” sebutnya.

Hal ini, kata Nurkholis, memunculkan harapan bagi para pengelola media untuk lebih serius dalam mengelola medianya.

“AMSI Jateng mendorong agar media lebih serius mengelola medianya dengan melengkapi aspek yuridis formal dengan persyaratan-persyaratannya. Seperti menjamin kesejahteraan karyawan, kru, dan wartawan dengan memberikan gaji setara dengan UMR. Kemudian memberikan perlindungan dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itulah yang paling penting dan mutlak,” ujar Nurkholis.

Tak hanya mendorong media agar mengajukan verifikasi Dewan Pers, Nurkholis juga menyoroti soal regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan, Publisher Rights.

“Terkait dengan munculnya publisher right yang ditandatangani Presiden lewat Perpres 32 tahun 2024 saat Hari Pers Nasional (HPN), diharapkan itu menjadi titik tonggak untuk kebangkitan media lokal. Karena di situ menjamin kepentingan media lokal ketika berhadapan dengan platform,” jelas dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp