Samsul pun menjelaskan dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Disbudpar Kota Semarang tersebut juga melibatkan sejumlah pihak yang terkait DBHCHT. “Dan kami dari Disbudpar Kota Semarang sendiri juga berterima kasih karena telah didukung dalam melakukan upaya ini, baik dari Kantor Bea Cukai Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sementara itu pewakilan Kantor Bea Cukai Kota Semarang, Haeni Ratmoko pun menegaskan bahwa upaya sosialisasi melalui berbagai pengemasan yang menarik sangat diperlukan. Harapannya dengan kemasan yang lebih menghibur, materi sosialisasi dapat lebih mudah dipahami dan diingat.
“Jadi kegiatan ini menarik sebagai bagian dari program penegakan hukum DBHCHT, khususnya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Tentu harapannya masyarakat dapat lebih menangkap pesan yang ingin disampaikan”, pungkasnya.
Senada, Perwakilan Sekretariat DBH CHT Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana yang juga terlibat sebagai penampil dalam pementasan pun meyakini bahwa kegiatan sosialisasi melalui pagelaran wayang orang itu dapat lebih diterima masyarakat.
“Pada intinya tujuan dari mensosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industri. Semoga melalui kemasa seperti ini dapat lebih dipahami bahwa hasil dari cukai rokok itu penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan penyediaan informasi tentang Peraturan di Bidang Cukai, ” tegas Een. (Ak/El)