SEMARANG, beritajateng.tv – Relaksasi atau pemberian diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) akan kembali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berlakukan pada tahun 2026.
Tahun lalu, Pemprov Jawa Tengah melalui program Jateng Merah Putih memberikan diskon pokok PKB hingga 13,94 persen. Sementara diskon 24,70 persen untuk BNNKB. Program relaksasi itu berlangsung awal tahun, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Namun, tahun 2026 ini program relaksasi PKB berbeda. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut, relaksasi sebesar 5 persen akan berlaku mulai April 2026 hingga akhir tahun. Hal itu ia ungkap saat menanggapi terkait gerakan “Stop Bayar Pajak” yang menggema di media sosial.
“Kalau saya Insyaallah optimis. Saya malah berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan dari saudara-saudara kita di Jawa Tengah untuk membayar pajak motor akan meningkat,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA: DPRD Jateng Setujui Usulan Pemprov soal Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Ada Potensi Perubahan APBD
Sumarno menuturkan, relaksasi yang dicanangkan sebesar 5 persen itu akan dirasakan bagi wajib pajak yang membayar mulai April 2026 mendatang.
“Karena apa? Relaksasi yang kami lakukan ini nanti akan terasa bagi yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April sampai 31 Desember 2025 lalu kami tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kami menerapkan relaksasi. Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April 2026, dibandingkan dengan pembayaran 1 April 2025, itu justru lebih rendah di tahun 2026,” sambung Sumarno.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pemberian insentif dari Pemprov kepada masyarakat.
“Ini yang Pemprov Jateng berikan kepada masyarakat. Kemarin kami [memberi] relaksasi dari Januari sampai Maret. Ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kami berlakukan itu, Maret sampai dengan Desember. Yang 1 April sampai 31 Desember kemarin tidak menikmati relaksasi,” jelasnya.
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Berpotensi Turunkan PAD, Pemprov Siap Lakukan Efisiensi
Sumarno mengakui, kebijakan relaksasi 5 persen akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Saat menanggapi sektor belanja apa yang akan terdampak, ia menyebut Pemprov akan mencermati kembali program-program prioritas dalam APBD.
“Iya, PAD itu tentu saja akan turun ya, karena kami memberi relaksasi 5 persen. Tapi kami tadi punya harapan bahwa teman-teman kita yang nunggak nanti bisa melakukan pembayaran karena ada relaksasi,” ujarnya.
“Tentu saja nanti kami cermati lagi. Sebetulnya kan ada program-program yang memang prioritas untuk mendukung visi-misi, pencapaian target. Mungkin juga kami akan mengedepankan lagi masalah efisiensi terhadap teman-teman seperti yang kami lakukan kemarin di tahun 2025,” imbuh Sumarno.
Ia turut menanggapi kemungkinan pelebaran defisit akibat penurunan PAD tersebut. Menurutnya, Pemprov akan berupaya menjaga agar defisit tidak melebar.
“Nah, ini yang kami lakukan adalah bagaimana kami mencermati untuk tidak terlalu defisit yang lebih lebar, utamanya terkait pemanfaatan belanja yang lebih optimal dan tentu saja efisiensi yang akan kami lakukan,” katanya.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Jateng Minta Pemprov Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Harus Win-Win Solution
Menanggapi seruan “Stop Bayar Pajak” yang ramai di media sosial, Sumarno kembali mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan.
“Kalau kami berharap bahwa sebetulnya pajak kendaraan bermotor itu mungkin kita harus mengetahui juga bahwa dana-dana dari pajak-pajak itu kan juga kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai amanat undang-undang, alokasi PKB berkaitan langsung dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Kalau pajak kendaraan bermotor itu pasti untuk masalah infrastruktur di jalan-jalan yang ada di Jawa Tengah. Karena amanat undang-undang bahwa pajak kendaraan bermotor itu alokasinya adalah untuk jalan karena berhubungan dengan kendaraan bermotor,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





