Keluarga korban melimpahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Magelang untuk mengawal proses hukum tersebut, Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA: Bangunan Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Sebabkan Puluhan Santri Terjebak, Begini Kronologinya
Kuasa hukum korban, Roni Taufik Tafakkur, menyampaikan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas secara hukum.
“Kami dari Pusat Bantuan Hukum Pradima Gelang menerima kuasa dari keluarga korban MB. Ia dugaan kuat menjadi korban pengeroyokan yang beberapa santri senior dan salah satu pengasuh pondok lakukan,” ujar Roni dalam sebuah wawancara.
Menurut Roni, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00. Penganiayaan terjadi di lantai tiga dan korban sempat disekap di kamar asrama hingga keesokan paginya, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Korban dipukul secara bergantian oleh lebih dari satu orang. Tangan korban diikat dan bagian tubuhnya dihantam berkali-kali. Bahkan matanya luka parah akibat tendangan,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila





