Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Melalui Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Milyar dalam Sebulan

×

Melalui Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Milyar dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
program Sengkuyung
Pemprov Jateng berhasil melaksanakan program Sengkuyung untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja di ruang kerjanya pada Senin, 2 Desember 2024.

BACA JUGA: Nguri-uri Budaya Tradisional, Ketua DPRD Jateng Sumanto Gelar Pentas Wayang Kulit di Karanganyar

Atas inovasi program Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penghargaan dari Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.

Dengan adanya penghargaan ini, Nana meminta agar pelaksanaan program Sengkuyung semakin baik. Semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain, sehingga rencananya akan ada replikasi di tingkat nasional. (*)

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan