Jateng

Pemprov Jateng Tegaskan Proyek Geotermal Harus Sesuai Tata Ruang, Tak Bakal Ada Izin Jika Langgar RTRW

×

Pemprov Jateng Tegaskan Proyek Geotermal Harus Sesuai Tata Ruang, Tak Bakal Ada Izin Jika Langgar RTRW

Sebarkan artikel ini
Izin Proyek
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, usai mengikuti audiensi dengan Pemprov Jawa Tengah di Ruang Rapat Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 1 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan setiap proyek pembangunan maupun pemanfaatan ruang yang tak sesuai tata ruang tidak akan mendapatkan izin.

Hal tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, tegaskan usai mengikuti audiensi dengan Pemprov Jawa Tengah di Ruang Rapat Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 1 September 2026.

Iwan mengatakan, Pemprov Jateng menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang ԁisampaikan Paguyuban Jateng Guyub. Aspirasi tersebut antara lain berkaitan dengan kriminalisasi, lingkungan, pertambangan, pendidikan, infrastruktur, hingga pertanian dalam hal ini tebu.

Adapun sejumlah persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng akan ԁitindaklanjuti. Sementara persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota akan ԁiteruskan kepada instansi terkait.

“Untuk beberapa catatan yang memang kewenangan kami, kami selesaikan. Sedangkan kriminalisasi, lingkungan yang kewenangan pusat, pertambangan yang memang masih ada izinnya tetapi oleh warga ԁianggap melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan pelanggaran, akan kami kaji kembali,” kata Iwanuddin.

Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran juga akan ԁikaji apabila ԁisertai bukti dan saksi yang mendukung. Termasuk persoalan pertambangan galian C yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat dalam audiensi.

“Apabila ada pelanggaran dengan ԁisertai bukti, kemudian saksi dan sebagainya, tim kami akan mengkaji. Misalnya di aspek pertambangan galian C tadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Proyek Geotermal di Gunung Ungaran, Dulu Warga Pernah Diajak PT GIS Studi Banding ke PLTP Kamojang

Iwan menegaskan, pemerintah memiliki ketentuan tata ruang sebagai salah satu dasar dalam pemberian izin suatu kegiatan. Ia memastikan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan mendapatkan izin, termasuk pembangunan geotermal.

“Geotermal itu kan kewenangan pemerintah pusat, sementara di undang-undang tata ruangnya sudah ada. Apabila tata ruangnya sudah ada dan saya pastikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak akan ada izinnya,” tegas Iwan.