“Kita amankan pelaku, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” imbuhnya.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci palsu. Dalam melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.
“Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pungkasnya. (Her/El)