Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

×

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
kabupaten semarang
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.

SEMARANG, beritajateng.tvPT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.

Lingkup kerja sama dalam MoU yang ditandatangani Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Antara lain mencakup masalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta sejumlah tindakan hukum yang lain,” ungkap Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, di Banaran Sky View, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA: Pembenahan untuk SSA di Ambarawa, DPU Kabupaten Semarang Pastikan Tak Ganggu Arus Mudik

Salah satu bantuan hukum itu, lanjut kajari, adalah untuk membantu penagihan tunggakan-tunggakan kredit melalui surat kuasa khusus (SKK).

Seperti yang tahun 2025 ini sudah dikerjasamakan Kejari Kabupaten Semarang dengan ank Jateng, BRI, BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Termasuk dengan Pemkab Semarang.

“Silakan nanti data-data yang di terima dari PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang bisa di berikan kepada kami. Untuk membantu penagihan melalui SKK,” jelasnya.

Terkait dengan MoU ini, Ismail Fahmi meminta kepada PT BPR BKK (Perseroda) agar di manfaatkan. Ia juga meminta MoU di optimalkan bantuan yang bisa diberikan Kejari Kabupaten Semarang.

“Khususnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang di hadapi oleh PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang, Wahyu Hermawan menambahkan, untuk kredit macet di cabangnya saat ini mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan