SEMARANG, beritajateng.tv – PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.
Lingkup kerja sama dalam MoU yang ditandatangani Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Antara lain mencakup masalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta sejumlah tindakan hukum yang lain,” ungkap Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, di Banaran Sky View, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA: Pembenahan untuk SSA di Ambarawa, DPU Kabupaten Semarang Pastikan Tak Ganggu Arus Mudik
Salah satu bantuan hukum itu, lanjut kajari, adalah untuk membantu penagihan tunggakan-tunggakan kredit melalui surat kuasa khusus (SKK).
Seperti yang tahun 2025 ini sudah dikerjasamakan Kejari Kabupaten Semarang dengan ank Jateng, BRI, BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Termasuk dengan Pemkab Semarang.
“Silakan nanti data-data yang di terima dari PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang bisa di berikan kepada kami. Untuk membantu penagihan melalui SKK,” jelasnya.
Terkait dengan MoU ini, Ismail Fahmi meminta kepada PT BPR BKK (Perseroda) agar di manfaatkan. Ia juga meminta MoU di optimalkan bantuan yang bisa diberikan Kejari Kabupaten Semarang.
“Khususnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang di hadapi oleh PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang, Wahyu Hermawan menambahkan, untuk kredit macet di cabangnya saat ini mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Respon (1)