Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

×

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
kabupaten semarang
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.

Ini dicover oleh asuransi jiwa dan agunan. Sementara, ia mengakui, untuk penyisihan hutang (PH) cukup banyak. Meskipun skalanya masih tergolong kecil.

Tetapi jika di akumulasikan jumlahnya juga banyak.

“Maka salah satu target kerja sama ini adalah menyelesaikan kedua persoalan ini guna meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, setelah sekian tahun perancangan, MoU kerja sama dengan Kejari Kabupaten Semarang ini dapat terwujud pada hari ini.

Selain berbagai cakupan pelayanan hukum, kerja sama ini juga untuk membuka edukasi bagi stakeholder PT BPR BKK Jateng di wilayah cabang Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Rangkaian HUT Kabupaten Semarang ke-504 Enam Pusaka Peninggalan Ki Ageng Pandanaran

Ia mengungkap, terkait dengan berbagai persoalan perdata dan TUN, selama ini masih ada keraguan di kalangan stakeholder PT BPR BKK Jateng yang ada di wilayah cabang Kabupaten Semarang.

Di satu sisi, PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Semarang juga memiliki target untuk meningkatkan keuntungan. Hal ini guna membantu pendapatan daerah melalui prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko yang baik.

“Untuk manajemen risiko, teman- teman di PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Semarang selama ini sudah sangat menguasai. Namun untuk beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum belum banyak yang mengerti,” tambah Hermawan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan