Meskipun berjualan di luar, Lastri tetap membayar biaya retribusi los di dalam Blok D sebesar Rp2 ribu per hari, yang berarti Rp60 ribu per bulan.
Ia berharap agar tetap beroleh izin untuk berjualan di luar karena area dalam pasar sering kali sepi pembeli.
Pendapat pihak berwenang terkait penataan lapak pedagang Pasar Sido Makmur
Listiyo Utomo, Plt Kepala UPT Pasar Wilayah 1, yang membawahi Pasar Sido Makmur, menjelaskan bahwa pilihan para pedagang untuk berjualan di area parkir dan jalanan adalah untuk kemudahan.
“Mereka ingin praktis agar orang yang lewat tidak perlu turun dari kendaraan dan bisa langsung membeli dagangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pimpin Apel Bersama ASN, Bupati Blora Ajak Kembali Semangat Melayani Masyarakat
Listiyo menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menertibkan area pasar seiring dengan rencana pembuatan sistem parkir satu pintu.
Dengan langkah ini, harapannya penataan pasar tersebut dapat lebih baik dan teratur di masa mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)