“Nanti di dalam PPDB Inklusi diprioritaskan masuk dulu. Dan akan secara otomatis mengurangi jalur afirmasi,” ungkapnya.
PPDB Inklusi: Sekolah wajib terima siswa dengan disabilitas intelektual ringan
Lebih lanjut, Fajriah menegaskan jika semua satuan pendidikan di Kota Semarang adalah Sekolah Inklusi. Artinya, semuanya wajib menerima jika ada siswa inklusi yang mendaftar.
Sementara itu, jenis inklusi yang ada di Kota Semarang sebagian besar adalah disabilitas intelektual ringan atau slow learner atau kapasitas menyerap yang lamban. Adapun siswa dengan jenis disabilitas fisik tidak terlalu banyak.
“Sekitar 99 persen adalah kategori slow learner. Ada tuna daksa itu hanya nol koma sekian persen. Ada juga yang lain tapi tidak terlalu banyak,” jelas Fajriah.
BACA JUGA: Kunjungi Semarang, Direktur IFI Bawa Misi Kerja Sama Budaya, Promosikan Kesempatan Kuliah di Prancis
Oleh karenanya, Fajriah meyakinkan jika sejauh ini, dalam melayani pendidikan pembelajaran siswa inklusi masih bisa tertangani tanpa harus ada sarana dan prasarana khusus.
Misalnya tuna daksa atau tuna rungu yang membutuhkan luncuran, kursi khusus, alat bantu dengar, hingga guru berbahasa isyarat.
“Untuk ketunaan tertentu seperti tuna netra, tuna rungu dengan IQ normal ke sekolah luar biasa (SLB). Peraturannya yang masuk ke sekolah reguler adalah, paling rendah disabilitas intelektual ringan dan tidak tuna rungu atau tuna daksa,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila