LPDP juga memberikan kesempatan kepada pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis dan Beasiswa SHARE untuk mengusulkan program studi maupun perguruan tinggi yang belum tercantum dalam daftar tujuan resmi LPDP.
“Pendaftar beasiswa STEM Industri Strategis dan Beasiswa SHARE tetap dapat memilih program studi dan/atau perguruan tinggi yang belum tercantum dalam daftar tujuan LPDP selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis LPDP.
Syarat Usulan Kampus di Luar Daftar LPDP
Bagi peserta yang mengusulkan perguruan tinggi luar negeri di luar daftar LPDP, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi.
Pelamar wajib memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional. Selain itu, peserta perlu melampirkan bukti bahwa perguruan tinggi yang terpilih memiliki reputasi unggul, misalnya melalui dokumen resmi atau tangkapan layar pemeringkatan universitas dunia.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih perguruan tinggi dalam negeri melalui jalur nonafirmasi, kampus yang terusulkan harus memenuhi salah satu ketentuan yang berlaku. Seperti memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT atau akreditasi internasional.
Perguruan tinggi tersebut juga harus masuk dalam 1.200 besar QS World University Rankings.
Untuk jalur afirmasi dalam negeri, LPDP memberikan ketentuan yang lebih longgar karena peserta tidak terwajibkan memenuhi peringkat QS World University Rankings. Namun, perguruan tinggi tetap harus memiliki akreditasi A/Unggul atau akreditasi internasional.
Setiap usulan perguruan tinggi dan program studi baru akan melalui proses evaluasi pada tahap seleksi administrasi.
Jangan Sampai Gagal karena Kesalahan Administrasi
LPDP mengingatkan calon peserta agar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum mengirimkan pendaftaran. Kesalahan administrasi dapat membuat pelamar gagal melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
“Jangan sampai perjalananmu menuju beasiswa LPDP terhenti hanya karena kesalahan administrasi yang bisa terhindari,” tulis LPDP.
Sejumlah kesalahan yang masih kerap jadi temuan. Antara lain pejabat pengesah surat usulan PNS, TNI, atau Polri yang tidak sesuai ketentuan.
Pelamar juga perlu memastikan sertifikat kemampuan bahasa Inggris masih berlaku. Sertifikat yang masa berlakunya berakhir sebelum 22 September 2026 dapat menjadi persoalan dalam proses seleksi.





