“Dukungan tersebut berupa tanda tangan dukungan pada formulir yang KPU atur [formulir model B.1-KWK], beserta fotokopi KTP-el. [pendukung] tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng,” jelasnya.
Pendukung cagub-cawagub yang usia tak memenuhi syarat, seperti berusia di bawah 17 tahun, maka wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin.
“Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual,” tandas Paulus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





