njutm SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah mengumumkan pencalonan Gubernur Jateng lewat jalur perseorangan atau calon independen.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kpujateng, waktu pemenuhan persyaratan bagi calon yang hendak maju lewat jalur perseorangan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pun membenarkan hal tersebut. Saat beritajateng.tv hubungi pada Selasa, 19 Maret 2024, Handi menyebut KPU Jateng telah merilis tata cara pendaftarannya. Hanya saja, pendaftarannya belum buka.
BACA JUGA: Soroti Pilgub Jateng, Bambang Pacul: Ketua DPD PDI Perjuangan Diprioritaskan jadi Cagub
“Pendaftarannya belum, tetapi tata cara pengajuan dukungan yang sudah terpublikasikan,” ujar Handi singkat.
Selain memenuhi persyaratan sampai batas waktu 19 Agustus 2024 mendatang, cagub Jateng yang hendak maju jalur perseorangan mesti memenuhi persyaratan dukungan.
Adapun syarat utama ialah harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah. Syarat ini lantaran Jawa Tengah sebagai provinsi yang memiliki lebih dari 12 juta DPT.
Syarat pencalonan gubernur Jateng
Lebih lanjut, syarat utama itu pun beroleh pembenaran dari Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, saat beritajateng,tv hubungi pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Provinsi Jateng. Harus menyerahkan bukti dukungan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari jumlah DPT Jawa Tengah pada Pemilu 2024,” ujar Paulus.
Sebagai informasi, KPU Jateng mencatat ada 28.289.413 DPT pada Pemilu 2024. Sehingga, minimal dukungan yang mesti seorang cagub dan cawagub peroleh untuk maju independen ialah 1.838.811 dukungan.
Lebih lanjut, Paulus menuturkan orang yang mendukun calon independen itu harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Dukungan tersebut berupa tanda tangan dukungan pada formulir yang KPU atur [formulir model B.1-KWK], beserta fotokopi KTP-el. [pendukung] tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng,” jelasnya.
Pendukung cagub-cawagub yang usia tak memenuhi syarat, seperti berusia di bawah 17 tahun, maka wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin.
“Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual,” tandas Paulus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





