Hukum & Kriminal

Pendiri Ponpes Tlogowungu Pati Mangkir dan Kabur ke Luar Jateng, Polisi Bakal Langsung Tangkap

×

Pendiri Ponpes Tlogowungu Pati Mangkir dan Kabur ke Luar Jateng, Polisi Bakal Langsung Tangkap

Sebarkan artikel ini
Pati Polda | Ponpes Tlogowungu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Polisi Masih Tangani Satu Laporan Resmi Korban Pencabulan di Ponpes Tlogowungu Pati

Di sisi lain, Artanto menyebut hingga saat ini penyidik masih menindaklanjuti satu laporan resmi korban yang telah masuk ke kepolisian. Meski demikian, pihak kepolisian membuka peluang adanya korban lain untuk melapor dan menjamin kerahasiaan identitas mereka.

“Pada prinsipnya kami masih menindaklanjuti satu laporan dari korban yang berani speak up dan kami jamin kerahasiaan identitasnya,” ungkap Artanto.

Ia juga mengajak saksi maupun korban lain agar tidak takut memberikan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami harapkan ada lagi saksi-saksi lain yang mau melaporkan dan kami akan menjamin kerahasiaan identitas maupun keluarga korban,” katanya.

BACA JUGA: Kemenag Proses Pencabutan Izin Operasional Ponpes Tlogowungu Pati, Ada 252 Santri Terdampak

Artanto menegaskan, penanganan kasus tersebut kini turut mendapat pendampingan dari sejumlah ԁirektorat di Polda Jawa Tengah, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak.

“Kami dari krimum backup termasuk dari Direktorat PPA melakukan backup kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ԁitanya kemungkinan pemanggilan ulang terhadap tersangka, Artanto memastikan penyidik kini fokus melakukan pengejaran dan penangkapan. Langkah tersebut ԁilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan ԁiduga meninggalkan wilayah Jawa Tengah.

“Langsung. Sekarang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tandas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp