SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melarang pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota membawa sound horeg saat debat kedua Pilkada.
Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana pada Jumat, 1 November 2024 lalu, salah satu pendukung paslon membawa sound horeg.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menegaskan larangan membawa sound horeg tersebut.
“Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang kami berikan ke pasangan calon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang, termasuk membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam, termasuk juga sound system,” kata Ahmad Zaini, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Rabu 6 November 2024.
Hal tersebut, kata Zaini, merupakan evaluasi dari penyelenggaraan debat Pilwalkot Semarang.
BACA JUGA: Buka Debat Pilwalkot Semarang, Visi Misi Agustina-Iswar: Rp25 Juta Per RT dalam Setahun
Ia mengingatkan untuk para calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso, mengondisikan pendukungnya saat debat.
“Itu (sound horeg, red) di luar dari prediksi dan kewenangan KPU karena kami tidak bisa mengawasi atau mengendalikan mereka. Jadi, untuk antisipasi itu, kami koordinasi dengan kepolisian. Untuk luar area kan harusnya steril,” katanya.
Perihal sanksi, Zaini mengatakan pihaknya tak memberikan sanksi apapun terkait aturan ini. Namun, ia tetap meminta para pasangan calon untuk menaati peraturan tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut sudah ada dalam surat yang di sampaikan ke masing-masing pasangan calon sehingga para pasangan calon dan tim pemenangan harus menaatinya.
“Sanksi tidak ada, cuma antisipasi ataupun penanganan. Yang sudah dilakukan kan diblokade di depan gitu, kalau sanksi KPU tidak ada aturan untuk pendukung,” katanya.