“Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing, dengan rincian 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi, sehingga secara total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan, ” Imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form. Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.
Sedangkan sebanyak 264 laporan WP badan dan 20.709 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-SPT. Dan sisanya sebanyak 8.082 laporan WP badan serta 76.367 laporan WP orang pribadi disampaikan secara manual, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat pos/jasa kurir. SPT yang disampaikan secara manual ini mencakup 11,60 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan. (Ak/El)





