Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Pertamina: Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dijerat Hukum Pidana

×

Pertamina: Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dijerat Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).

Semarang, 22/8 (BeritaJateng.tv) – PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah senantiasa mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho pada Senin (22/8) di Semarang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Brasto menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Tinggalkan Balasan