Semarang, 22/8 (BeritaJateng.tv) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp20,14 triliun hingga 17 Agustus 2022.
Angka ini mencapai 69,24 persen dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan realisasi penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91 persen.
Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen, perdagangan 16,06 persen serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen. Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun,” ujar Mahartono.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.