Sehingga, kata dia, yang sebelumnya tidak masuk formasi maka menjadi pegawai dengan status paruh waktu.
“Ini mau selesaikan di tahap 2. Tahap 2 itu meminta semua pemerintah daerah baik kementerian dan lembaga termasuk kesekjenan DPR itu banyak yang tidak masuk karena formasinya tidak dibuka. Supaya membuka formasi sesuai dengan catatan yang ada di pangkalan atau database BKN,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





