SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengalami perubahan signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, pengangkatan CPNS berlangsung pada bulan Maret atau maksimal Mei setelah seluruh tahapan seleksi selesai.
Namun, tahun ini pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026.
Perubahan jadwal ini tentu menuai kontroversi, terutama bagi peserta yang telah lolos seleksi dan berharap segera bekerja sebagai ASN.
BACA JUGA: Soal Warga Boyolali Gagal Masuk CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, BKD: Kita Ikut Aturan
Di media sosial X (Twitter), banyak masyarakat yang mengeluhkan penundaan pengangkatan CPNS atau ASN 2024 ini. Pasalnya, beberapa dari mereka bahkan mengaku telah resign dari pekerjaan sebelumnya.
“Kesel banget pemerintah tiba-tiba undur pengangkatan CPNS. Gw udah relain resign dari kerjaan gara gara ada info pengangkatan bulan Apr/Mei. 6 bulan kedepan gw mau makan apa bgst,” @ngiung***.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, angkat bicara. Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025, Toha menyebut peserta CPNS yang lulus dan sudah resign dari pekerjaan sebelumnya mau tidak mau harus menunggu pengangkatan serentak.
“Ya mereka harus menunggu itu pengangkatanmya, karena nanti disatukan tahap 1 dan tahap 2 jadi satu pengangkatannya,” ungkap Toha.
Tak hanya CPNS, pengangkatan PPPK juga jadi 2026
Tak hanya CPNS, kata Toha, pengangkatan PPPK juga akan berlangsung serentak pada 2026 mendatang.
“Yang PPPK juga disatukan pengangkatannya jadi [20]26 nanti. Itu memang rumit, karena datamya ngalor-ngidul. InsyaAllah datanya sudah valid,” ungkap dia.
Bagi mereka yang telanjur resign karena lulus CPNS, Toha berpesan agar sabar menunggu waktu pengangkatan.
Alasannya, tutur Toha, mereka yang lulus CPNS tetap memperoleh SK. Adapun SK itu menjadi jaminan bahwa mereka pasti mendapat pekerjaan sebagai pegawai pemerintah.
“Kalau yang sudah terlanjur resign ya sabar menunggu, kan sudah genah (benar) dapat SK. Sebenarnya yang kemarin tidak L (lulus), dapatnya R1 atau R3, itu kan sudah lulus tapi paruh waktu. Tinggal nunggu yang pensiun siapa, nanti dia jadi penuh waktu,” tegas Toha.
Toha pun menyinggung UU Nomor 20, utamanya pasal 66, yang menjamin seluruh non-ASN harus diangkat.
“Yang penting sudah dapat SK, baik SK paruh waktu, SK penuh waktu. Itu ada jaminan dan konsekuensi negara untuk menggaji mereka, makanya bupati, wali kota, dan Pak Gubernur gak usah khawatir,” tegas dia.
Tegaskan bukan penundaan pengangkatan
Lebih lanjut, Toha membantah adanya penundaan pengangkatan CPNS maupun PPPK.
“Bukan ditunda ya, nanti dibersamakan. Jadi kan ada tahap satu, nanti ada tahap dua. Kenapa ada tahap dua? Karena seleksi PPPK yang pertama itu belum selesai semuanya dari jumlah 1.780.000 sekian; sebenarnya kan jumlahnya 2.300.000 dulu. 2002, 2003, 2004 itu sudah selesai sekitar 500.000, tinggal 1.780.000 sekian,” ujar Toha.
Ia menyebut sewaktu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan seleksi CASN, belum semua formasi sesuai kebutuhan.
“Ketika seleksi BKN dan Menpan RB itu, tidak semua kabupaten, kota, provinsi, kementerian, lembaga, badan itu kan banyak sekali, termasuk kesekjenan DPR itu enggak dibuka formasi sesuai dengan yang ada di pangkalan atau database BKN,” ungkap dia.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Respons Polemik PPPK Guru di Jateng: Pemda Buka Formasi Tak Sesuai Database BKN
Toha memaparkan, apabila formasi buka sepenuhnya, tidak semua institusi memiliki cukup anggaran untuk menggaji CASN.
“Kalau buka semuanya misalkan di kabupaten tertentu. Sebenarnya formasinya yang honorer itu ada 100 orang katakan. Karena kabupaten tersebut tidak mampu menambah gaji 100 orang maka hanya buka 10 orang,” tutur dia.
Sehingga, kata dia, yang sebelumnya tidak masuk formasi maka menjadi pegawai dengan status paruh waktu.
“Ini mau selesaikan di tahap 2. Tahap 2 itu meminta semua pemerintah daerah baik kementerian dan lembaga termasuk kesekjenan DPR itu banyak yang tidak masuk karena formasinya tidak dibuka. Supaya membuka formasi sesuai dengan catatan yang ada di pangkalan atau database BKN,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





