BANDUNG, beritajateng.tv – Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, Kamis (6/7/2023) akan memasuki tahap lanjutan. Saat ini, berkas perkara tersebut telah mencapai status P-21 dan akan segera terlimpahkan ke Kejaksaan.
Status P-21 menandakan bahwa berkas suatu perkara sedang dalam proses dan semua dokumen penyidikan telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan atau penyusunan dakwaan.
Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV berlangsung pada bulan Mei lalu. Sebelumnya, tersangka kedapatan menyiarkan konten pornografi, termasuk streaming ilegal Liga Inggris dari platform Vidio.
BACA JUGA: Pakai Smartfren Kini Bisa Nonton Vision+ Layanan Streaming TV
Selain itu, pengelola ZAL TV juga konon telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut. Hal itu ketahuan dari upayanya menjual kode voucer kepada pengguna mereka untuk mengakses konten ilegal tersebut.
“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombespol Deni Okvianto.
“Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” imbuhnya.
Modus Pengelola Platform Streaming Ilegal ZAL TV
Modus operandi yang pengelola ZAL TV lakukan berawal dari membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Kemudian, tersangka mengumpulkan konten tayangan dari platform-platform tersebut untuk ia sebarluaskan secara ilegal tanpa seizin platform yang bersangkutan.