Pemilihan tiga nama itu tentunya melalui proses dan pertimbangan matang. Terkait pengerucutan nama, Sumanto menyebut ada kriteria-kriteria yang mesti menenuhi syarat sebagai seorang Pj Gubernur Jateng.
“Tentunya ada kriteria. Dari temen-temen kita sendiri melihat jejak-jejaknya beliau. Ini kan yang bisa menentukan itu akhirnya Presiden. Kandidatnya sudah kita ambil dari tiga nama tersebut,” jelasnya.
Pengganti Ganjar harus tuntaskan PR di Jateng
Meski tidak menjabat dalam kurun waktu satu periode layaknya Gubernur definitif, keberadaan Pj Gubernur sangat penting. Pasalnya, sosok Pj Gubernur menjadi krusial untuk melanjutkan program dari pemimpin sebelumnya.
“Tentunya pada sisa tahun anggaran ini bisa melanjutkan program-program atau hal-hal lain yang bisa ia tuntaskan di Jawa Tengah,” tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar, Siapa Saja?
Tugas dan wewenang seorang Pj Gubernur tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun salah satu tugas Pj Gubernur yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang penetapannya bersama DPRD Provinsi.
Sementara itu, seorang Pj Gubernur memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan Perda hingga menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto