Ekbis

Penipuan Berbasis AI Makin Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

×

Penipuan Berbasis AI Makin Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kemudahan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berkembang pesat kini tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka ruang baru bagi kejahatan digital.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi AI.

Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, menjelaskan bahwa pelaku penipuan kini mampu menggunakan teknologi voice cloning untuk meniru suara dan deepfake untuk memalsukan wajah seseorang secara sangat meyakinkan.

BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

“Pelaku dapat meniru suara teman, keluarga, atau kolega hanya dari rekaman yang mereka temukan di internet. Dari situ, penipu bisa berkomunikasi seolah-olah menjadi orang yang korban kenal,” jelas Hudiyanto, Minggu, 23 November 2025.

Deepfake, lanjutnya, bahkan membuat pelaku dapat membuat video yang terlihat asli, lengkap dengan ekspresi wajah yang menyerupai orang yang mereka tiru.

Video semacam ini sering di pakai untuk meyakinkan korban agar percaya dengan permintaan uang atau informasi sensitif.

Cara Menghindari Penipuan Berbasis AI

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi atau permintaan yang terasa tidak wajar.

Jika ada pesan yang meminta uang atau data pribadi, pastikan kebenarannya dengan menghubungi orang yang bersangkutan melalui jalur komunikasi lain.

“Jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada siapa pun apabila identitasnya tidak bisa kita pastikan. Tetap berhati-hati walaupun suara atau videonya terlihat sangat mirip orang yang kita kenal,” imbuhnya.

Langkah Tegas Satgas PASTI

Hingga saat ini, Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut mencakup:

1. 611 entitas pinjaman online ilegal.
2. 96 penawaran pinjaman pribadi atau pinpri yang rawan penyalahgunaan data.
3. 69 penawaran investasi ilegal dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan nama palsu perusahaan legal hingga penipuan kerja paruh waktu.

Koordinasi penindakan semakin diperkuat setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas sejak awal 2025. Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama untuk melakukan patroli siber.

Kementerian Agama, misalnya, turut memantau maraknya konten umrah backpacker, jual visa, hingga penawaran SISKOPATUH yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Data Laporan Penipuan Semakin Mengkhawatirkan

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, tercatat 563.558 nomor rekening digunakan dalam aksi penipuan, dan 106.222 rekening telah berhasil diblokir.

Kerugian yang di alami masyarakat mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran sebesar Rp386,5 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan,” tegas Hudiyanto.

Laporan dapat masyarakat sampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [[email protected]](mailto:[email protected]). (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp