Di sisi lain, Mbak Ita mendorong agar setiap OPD serta camat dan lurah segera membenahi sistem kearsipannya. Hal ini karena data sangat penting untuk keperluan kedinasan.
“Arsip itu penting, di saat orang punya masalah. Kalau lempeng-lempeng saja gak ada masalah gak merasa itu penting. Sehingga semua OPD, Dinas, Badan, Bagian, Camat atau Lurah harus menyimpan arsip atau dokumentasi. Yang mana dokumentasi itu sampai 30 tahun, tapi yang dipakai itu sampai maksimal 10 tahun. Sehingga jangan segan, jangan males untuk mendokumentasikan semua,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan, Endang Sarwiningsih Setyawulan mengakui jika persoalan karsipan masih banyak yang masih perlu dibenahi. Saat ini pihaknya sedang berbenah dan arsip-arsip dari OPD akan melakukan pengawasan atau audit arsip.
“Semua yang arsip OPD termasuk APBD ini harus kita tata kelola dengan baik, sehingga ketika arsip ini benar-benar dibutuhkan akan ditemukan dengan cepat dan mudah. Untuk arsip yang vital kita tidak hanya menggunakan arsip manual. Tapi juga aplikasi Srikandi yang seluruh Indonesia pakai. Sangat bermanfaat pula oleh seluruh OPD hingga tingkat camat dan kelurahan. Kami membenahi arsip-arsip tata kelola untuk statis, berguna untuk penelitian, kesejarahan, memori bangsa ini harus kita selamatkan,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah