Lebih lanjut, penganiayaan tersebut pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 atau setahun setelah pernikahan Armor Toreador dan Cut Intan Nabila.
Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat terjerat pasal berlapis.
BACA JUGA: 5 Tahun Menikah, Cut Intan Nabila Speak Up soal Dugaan KDRT dan Selingkuh
Pasal itu yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*)





