SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penyidikan kasus penipuan arisan online oknum ASN Bapenda Jateng terus berlanjut oleh Polrestabes Semarang.
Menurut informasi yang belakangan beredar, seorang oknum ASN Bapenda Jawa Tengah tersebut telah tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penipuan arisan online jatuh tempo (japo).
Bahkan, menurut pengacara korban arisan online, Putro Negoro Rekthosetho, saat ini tersangka telah berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
“Jadi ada kabar dari sumber yang dipercaya bahwa YPM sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang,” ujar Setho saat beritajateng.tv menemui ia di kantornya.
“Tetapi hal tersebut harus di konfirmasi dulu. Namun jika berita tersebut benar, saya mengapresiasi Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya yang telah melakukan upaya penangkapan tersebut,” imbuhnya.