Sebelumnya, peristiwa perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Dua orang pelaku yang datang mengendarai sepeda motor langsung menodongkan senjata api kepada korban dan saksi yang sedang berada di dalam toko.
Para pelaku kemudian menggasak perhiasan emas senilai Rp 150 juta dan melarikan diri ke arah utara.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas, Senpi rakitan, sepeda motor, dan uang tunai Rp 8,2 juta.
Pasal yang Disangkakan
Tiga pelaku ini terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan Senpinya juga dikenai sanksi hukum.
Demikian informasi seputar perampokan bersenjata api di Blora. Tetap waspada! (*).
Editor: Andi Naga Wulan.