BLORA, beritajateng.tv – Tiga orang pelaku perampokan bersenjata api di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa 16 April 2024 berhasil tertangkap.
Pelaku pertama perampokan bersenjata api di Blora yakni AP (42 tahun), tertangkap basah di rumahnya di Tulungagung, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024.
Pelaku kedua, GS (29 tahun) tertangkap di tempat yang sama. Sedangkan MM diamankan saat berada di Rumah Sakit Prima Medika, Tulungagung.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Bobol Toko Emas di Blora Hingga Rugi Ratusan Juta, Begini Kronologinya
Penangkapan oleh tim gabungan dari Polres Blora, Jawa Tengah dan Polres Tulungagung, Jawa Timur.
“Kasus ini menonjol karena pakai Senpi saat beraksi. Semua perhiasan emasnya raib sampai bersih. Penangkapan lintas Polda, yakni Polda Jateng dan Polda Jatim. Senpi itu beli online oleh pelaku,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).
Irjen Luthfi menyebut, pengembangan penyidikan kepada para pelaku ini terus berlangsung.
Hal tersebut karena ada beberapa TKP perampokan emas bersenpi yang mereka lakukan tidak hanya di Blora pada 16 April lalu.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, peristiwa perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Dua orang pelaku yang datang mengendarai sepeda motor langsung menodongkan senjata api kepada korban dan saksi yang sedang berada di dalam toko.
Para pelaku kemudian menggasak perhiasan emas senilai Rp 150 juta dan melarikan diri ke arah utara.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas, Senpi rakitan, sepeda motor, dan uang tunai Rp 8,2 juta.
Pasal yang Disangkakan
Tiga pelaku ini terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan Senpinya juga dikenai sanksi hukum.
Demikian informasi seputar perampokan bersenjata api di Blora. Tetap waspada! (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





