SEMARANG, beritajateng.tv – Motif pembunuhan perempuan berinisial DNS (29) di Hotel CitraDream, Kota Semarang, pada Senin, 9 Juni 2025 lalu akhirnya terungkap.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkap pelaku bernama Aditya Dwi Nugara (33), lelaki asal Kecamatan Patebon, Kendal, yang berprofesi sebagai seorang supir.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rupatama Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 11 Juni 2025 sore, Andika menyebut pihaknya mengetahui kabar tewasnya DNS di Hotel CitraDream dari RSUP Dr. Kariadi.
“Sekitar pukul 14.30 WIB [Senin, 9 Juni 2025] dari RS Kariadi menyampaikan pada kami ada seorang perempuan yang dibawa oleh dua orang laki-laki, yang mana dari hasil pemeriksaan luar, ada tanda-tanda kekerasan,” tutur Andika.
Usai mengantarkan DNS ke RSUP Dr. Kariadi, dua orang laki-laki yang Andika sebut sebagai kerabat korban langsung meninggalkan lokasi.
“Dua orang yang mengantarkan tersebut juga langsung meninggalkan lokasi. Teman satunya dari NTB, satunya dari Jakarta. Selesai mengantar, mereka sempet ke terminal dan berhasil Jatrantas amankan,” terang Andika.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Kendal Pembunuh Wanita di Hotel Semarang, Ini Motif Tersangka
Andika menyebut, DNS merupakan warga DKI Jakarta. Berdasarkan hasil autopsi, Andika mengungkap DNS mengalami tanda mati lemas hingga ada bekas cekikan. Tak hanya itu, Aditya juga melakukan kekerasan pada bagian perut DNS.
“Ada bekas cekikan pada leher, kemudian resapan darah pada kulit, otot, bagian leher tulang pangkal leher. Kemudian kekerasan tubuh pada bagian perut, sehingga korban sulit bernapas dan terjadi pelebaran darah pada otak yang mengakibatkan korban mati lemas,” paparnya.
Tersangka Aditya terekam masuk ke dalam kamar korban lewat CCTV hotel.
“Adapun setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan CCTV di TKP, didapatkan satu laki-laki yang berhubungan atau komunikasi dengan korban di dalam kamar tersebut. Sehingga kami duga kuat orang ini pelakunya,” jelas dia.
Polisi menangkap Andika pada keesokan harinya pukul 03.30 WIB di Pergudangan Margomulyo Permai, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tak puas dengan layanan korban, pelaku tindih dan pukul perut korban
Lebih lanjut, Andika menyebut, motif Aditya membunuh DNS adalah karena tidak puas dengan pelayanan korban.
“Tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan korban, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan disepakti dengan korban,” ungkapnya.
Info yang beritajateng.tv dapat, Aditya membayar Rp600 ribu untuk memakai jasa yang DNS tawarkan.
“Tersangka merasa kesal dan mencekik korban dengan cara ditindih di bagian tubuhnya dan dipukul perutnya, sehingga korban meninggal dunia pada saat itu,” sambung Andika.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Temuan Mayat di Hotel Semarang
Atas perbuatannya, Aditya terjerat hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Satreskrim berhasil mengamankan baju, celana, pakaian dalam korban, dan uang Rp600 ribu tersebut sebagai barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





