Hukum & Kriminal

Gondol Uang Rp 100 Juta, Pelaku Perampokan Bersenjata Api Tertangkap di 3 Tempat Berbeda

×

Gondol Uang Rp 100 Juta, Pelaku Perampokan Bersenjata Api Tertangkap di 3 Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini
perampokan bersenjata api
Para pelaku perampokan bersenjata api berhasil ditangkap Polda Jawa Tengah di Cilacap, Senin (3/4/2023). Foto: Yovita - beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Cilacap. Tersangka telah tertangkap di daerah Tangerang, Banten, dan Sumatera Selatan.

Motif dari perampokan bersenjata api ini adalah untuk memperkaya diri. Salah satu tersangka bahkan telah melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2012.

Unit Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampokan bersenjata api yaitu Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Sumatera Selatan dan Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku Lii, Sumatera Selatan.

Ketiganya melakukan perampokan bersenjata api terhadap agen bank di depan Toko Kelontong yang berada di Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, perkara ini berhasil pihaknya ungkap setelah tiga hari pasca kejadian.

Ketiga pelaku diamankan oleh kepolisian di tempat yang berbeda. Pelaku Buang tertangkap di Tangerang pada Kamis (30/3/2023). Kemudian keesokan harinya kepolisian berhasil menangkap Iwan dan Sugiono di wilayah Oki, Sumatera Selatan.

“Para pelaku ini melawan dan tidak kooperatif saat ditangkap, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolda Jateng saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti senjata api yang para pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

Pihaknya menambahkan, saat mengamankan Iwan, kepolisian juga mendapati ada empat senjata api rakitan. Polisi juga menyita dua kendaraan, empat pucuk revolver rakitan dan 27 amunisi rinciannya 21 kaliber 38 dan kaliber 9.

“Dalam Pengembangan pelaku, mereka membagi uang rampokan untuk dibelanjakan. Kemudian mereka pergi menyeberang ke sungai dan menghilangkan barang bukti ke sungai, jadi ada barang bukti yang belum kita temukan,” tutur Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan kejadian ini para pelaku lakukan dengan perencanaan yang matang dari para pelaku selama 10 hari. Para pelaku semuanya memiliki peran dalam mengintai dan eksekutor saat melakukan aksi kejahatannya.

Para Pelaku Perampokan Bersenjata Api Gondol Uang Ratusan Juta

Komplotan rampok itu tak segan menembak pemilik warung, Nasirun (45) dan mengenai tumit kaki kiri. Pelaku juga mengambil uang Rp 100 juta dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti.

Warga yang hendak menolong korban, Gunawan, pun mereka tembak dan terkena lutut kaki kanannya. Aksi perampokan itu sempat terekam kamera warga dan viral.

Para Pelaku merupakan residivis, sedangkan Otak perampokan itu adalah Sugiono yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api. Ia baru keluar dari Lapas Bekasi dengan status bebas bersyarat pada November 2022.

“Sementara itu, pelaku Sugiono mengatakan nekat menembak korban karena sang korban hendak merebut senjata yang ia bawa. Kemudian setelah menembak, ia dan komplotannya pergi meninggalkan korban,” ujar Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Para pelaku perampokan bersenjata api dijerat dengan pasal 365, ayat 2 kesatu dan kedua dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp