EkbisHeadline

Perbankan Global Terguncang, Bagaimana Dampak ke Indonesia? Ini Kata LPS

×

Perbankan Global Terguncang, Bagaimana Dampak ke Indonesia? Ini Kata LPS

Sebarkan artikel ini
bank amerika terguncang
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Humas LPS)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat khususnya para pelaku industri tak cemas dengan guncangan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pelaku industri sebetulnya tidak perlu terlalu cemas karena kondisi perekonomian Indonesia cukup resilien terhadap gejolak eksternal. Sebab sebagian besar sektor ekonomi terdorong oleh konsumsi domestik.

“Namun demikian tetap perlu waspada terhadap berbagai ketidakpastian dengan senantiasa menjaga permodalannya pada level tebal,” ujarnya di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Berpengaruh ke Perbankan Nasional? Ini Jawaban LPS

Industri perbankan di Eropa mengalami guncangan menyusul sejumlah bank di Amerika Serikat. Guncangan terjadi karena berbagai hal seperti likuiditas yang tersendat dan persoalan gagal bayar.

Purbaya menghimbau kepada pelaku industri agar dapat melihat berbagai sektor yang sekarang memiliki peluang besar supaya dana dari perbankan dapat tersalurkan. Ia menambahkan, meski saat ini industri perbankan memiliki likuiditas yang sangat ample, namun diversifikasi instrumen keuangan tetap harus dilakukan supaya ketersediaan dana selalu mencukupi.

Saat ini, industri perbankan nasional masih dalam kondisi yang stabil. Pun secara nasional, NPL perbankan berada pada posisi yang sehat yaitu 2,59 persen per Januari 2023. Selain itu, level permodalan perbankan juga sangat tebal, berada pada angka 25,93 persen per Januari 2023. Lalu, kondisi likuiditas perbankan saat ini dalam keadaan yang sangat memadai. Alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) dan per Januari 2023 masing-masing sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen. Nilai ini sekitar dua setengah kali di atas threshold.

BACA JUGA: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku Mulai 1 Februari

“Namun kita tetap perlu mewaspadai dampak tak langsungnya dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan