Gaya Hidup

PerCa Jateng Rayakan Ulang Tahun Kelima, Berbagi Pengalaman dan Aturan Baru Imigrasi

×

PerCa Jateng Rayakan Ulang Tahun Kelima, Berbagi Pengalaman dan Aturan Baru Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama anggota komunitas Perkawinan Campuran (PerCa) Jawa Tengah di Rooms Inc Hotel Semarang, Jumat (14/4/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas PerCa Indonesia, Melva Nababan Sullivan menjelaskan, PerCa didirikan pada 2008 atau 15 tahun silam. Kemudian ada perwakilan di masing-masing wilayah, termasuk Jateng yang terbentuk 10 tahun setelahnya.

Sejak pertama didirikan, komunitas tersebut memperjuangkan hak-haknya. Perkawinan campuran dihadapkan dengan masalah kewarganegaraan hingga kepemilikan properti. Termasuk berimbas pada nasib anak hasil perkawinan campuran.

Dulu sebelum 2006, anak-anak hasil perkawinan campuran harus mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Pada Juli 2006 lahirlah Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Namun, status dwi kewarganegaraan bersifat terbatas, hanya berlaku hingga anak-anak hasil perkawinan campuran berusia 21 tahun. Setelah itu, mereka harus memilih mau menjadi WNA atau WNI. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp