Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas PerCa Indonesia, Melva Nababan Sullivan menjelaskan, PerCa didirikan pada 2008 atau 15 tahun silam. Kemudian ada perwakilan di masing-masing wilayah, termasuk Jateng yang terbentuk 10 tahun setelahnya.
Sejak pertama didirikan, komunitas tersebut memperjuangkan hak-haknya. Perkawinan campuran dihadapkan dengan masalah kewarganegaraan hingga kepemilikan properti. Termasuk berimbas pada nasib anak hasil perkawinan campuran.
Dulu sebelum 2006, anak-anak hasil perkawinan campuran harus mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Pada Juli 2006 lahirlah Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.
Namun, status dwi kewarganegaraan bersifat terbatas, hanya berlaku hingga anak-anak hasil perkawinan campuran berusia 21 tahun. Setelah itu, mereka harus memilih mau menjadi WNA atau WNI. (*)
Editor: Elly Amaliyah





