Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Termasuk Peraturan Menteri Peedagangan (Permendag) RI Nomor: 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Masih dalam rapat paripurna tersebut, Isroatun juga menyampaikan, Pansus XIV juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Pemkab Semarang.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Bahas Empat Raperda, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Pendanaan BUMD
Antara lain, pelaksanaan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang baru bisa lebih efektif. Hal tersebut agar memberikan pendanaan yang cukup dari APBD.
Selain itu, perangkat daerah terkait agar melaporkan hasil pengawasan setiap enam bulan sekali. Hal tersebut di lakukan secara berkala kepada mitra kerja komisi masing- masing di DPRD Kabupaten Semarang.
“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aduan terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas Isroatun. (*)