Hukum & Kriminal

Perhutani Laporkan Dugaan Illegal Logging Rugikan Perusahaan Hingga Rp6,9 Juta, 18 Warga Dipolisikan

×

Perhutani Laporkan Dugaan Illegal Logging Rugikan Perusahaan Hingga Rp6,9 Juta, 18 Warga Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
hutan perhutani
Ilustrasi hutan. (Pexels/Pixabay)

“Kami telah melakukan cek TKP dan barang bukti berupa delapan batang kayu jati telah di amankan di Perhutani Randublatung,” jelas Pujiono.

BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan

Di lain sisi, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Surationo, mengaku tak mengetahui soal penebangan di wilayah tersebut.

“Aku ora nebang. Kalau kena tuduh menebang mana buktinya? Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut,” jelasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp