Hukum & Kriminal

Perkara Rumah Jenderal Polisi Ambruk di Semarang, Kuasa Hukum Ajukan Pemblokiran ke BPN

×

Perkara Rumah Jenderal Polisi Ambruk di Semarang, Kuasa Hukum Ajukan Pemblokiran ke BPN

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum perkara Rumah Jenderal Polisi di Kota Semarang yang Ambruk
Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo usai mengunjungi kantor BPN Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Namun, persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum setelah keluarga Sofyan melaporkan dugaan perusakan bangunan ke Polda Jawa Tengah pada April 2022.

Dalam proses penyidikan, Benny Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Polda Sebut Berkas Masih P-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir sebelumnya membenarkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, Anwar mengatakan proses hukum masih berada pada tahap P-19 setelah jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Ya betul sudah tiga kali P-19, ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” katanya.

Menurut Anwar, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas kembali dikirimkan kepada jaksa.

Tersangka Belum Ada Penahanan

Anwar juga mengatakan, untuk tersangka belum ada penahanan. Oleh karena berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan jaksa masih terdapat penilaian mengenai pemenuhan unsur pidana.

“Sebenarnya sudah ada ahli yang kami hadirkan, tapi kita tambahkan lagi untuk memperkuat. Penyidik tidak menahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” katanya.

Komisi A DPRD Semarang Soroti Izin Pembangunan

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Benediktus Narendra Keswara mengatakan dirinya menerima aduan terkait persoalan tersebut. Narendra menyoroti aspek perizinan pembangunan dan pengawasan terhadap aturan daerah.

“Saya mendapatkan aduan dari warga, masyarakat. Ini terlepas saya tidak memihak kepada siapa-siapa, antara benar atau salah, tidak,” katanya.

Menurutnya, Komisi A memiliki mitra kerja yang berkaitan dengan urusan hukum dan pemerintahan, termasuk BPN serta Satpol PP.

“Saya ingin tahu kenapa bisa terjadi seperti ini. Saya juga harus mendukung dan terus mengawasi melalui tentang perda,” katanya.

Dia bilang, Satpol PP perlu memastikan apakah pembangunan rumah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Satpol PP selaku penegak perda harus tahu apakah itu sudah ada izin di dalam pembangunan IMB atau istilahnya sekarang PBG,” katanya.