Hukum & Kriminal

Perkara Rumah Jenderal Polisi Ambruk di Semarang, Kuasa Hukum Ajukan Pemblokiran ke BPN

×

Perkara Rumah Jenderal Polisi Ambruk di Semarang, Kuasa Hukum Ajukan Pemblokiran ke BPN

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum perkara Rumah Jenderal Polisi di Kota Semarang yang Ambruk
Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo usai mengunjungi kantor BPN Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, mengajukan pemblokiran sertifikat rumah milik tetangganya. Di mana dia sebut telah mengakibatkan rumah jenderal polisi tersebut rusak di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Permohonan pemblokiran dia tujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, karena rumah tersebut kabarnya sedang ada penawaran dijual. Sementara objek tersebut masih berkaitan dengan sengketa dan perkara pidana yang berjalan.

Bangkit mengatakan rumah tersebut sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar dan terakhir disebut ditawarkan Rp8 miliar.

“Kenapa kita mengajukan blokir atas rumah Benny Setiawan? Karena kita mendapati rumah itu sedang dijual,” kata Bangkit, Jumat, 25 September 2026.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Bangkit menyebut penawaran rumah tersebut terdpat di sejumlah platform, di antaranya TikTok, Facebook, Instagram, Google, hingga Pinhome.

Menurutnya, pemblokiran harus dia lakukan untuk mencegah munculnya pihak lain yang membeli rumah tersebut tanpa mengetahui adanya sengketa.

“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya. Korban selanjutnya terhadap yang nantinya beli rumah tersebut. Oleh karena rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Minta Polda Jateng Lakukan Pemblokiran objek Sengketa

Bangkit mengatakan, telah meminta Polda Jawa Tengah melakukan pemblokiran terhadap objek tersebut.

Dia bilang, permintaan kepada Polda Jateng penyampaiannya melalui surat pada 10 September 2026. Hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan.

“10 September 2026 saya dorong Polda melalui surat untuk blokir karena belum ada perkembangan,” katanya.

Selain mendorong Polda Jateng, dia kemudian mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN pada 17 September 2026.

BACA JUGA: Dosen UPGRIS Tersangka Perkara Piala Gubernur Lomba Tari SEC Semarang Kembali Masuk Bui

Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, Bangkit mengaku juga menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Semarang melalui Komisi A.

Bangkit mengatakan permohonan pemblokiran mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya ketentuan yang mengatur pemblokiran tanah.

“Tujuan hari ini saya ingin memastikan bahwa ini bisa diblokir karena syarat untuk memblokir apabila tanah tersebut terjadi sengketa di atasnya,” katanya.

Dia mengatakan, objek tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang telah berlangsung beberapa kali. Selain itu perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Sengketanya sudah jelas, enam kali perkara perdata dan saat ini pidana, rumah tersebut menjadi barang bukti Polda Jawa Tengah,” katanya.

BACA JUGA: Buntut Kasus Rumah Jenderal Ambruk, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Adukan Polda dan Kejati Jateng ke Ombudsman

Bangkit berharap proses pemblokiran dapat segera berjalan agar status objek tidak berubah selama proses hukum berlangsung.

“Harapannya bisa blokir, agar tidak timbul kerugian bagi pembeli. Untuk menyelamatkan pihak-pihak dari sengketa ini,” katanya.

Kronologi Rumah Ambruk Setelah Rusak Sejak 2019

Sebagai informasi, permohonan pemblokiran tersebut berkaitan dengan sengketa kerusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari.

Rumah pasangan tersebut berada di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, bersebelahan dengan rumah milik Benny Setiawan.

Menurut Niken, kerusakan rumah mulai muncul setelah pembangunan rumah tetangganya sekitar akhir 2019. Awalnya, kerusakan berupa retakan pada sejumlah bagian rumah.

Namun, kondisi tersebut kemudian disebut semakin parah hingga pintu-pintu rumah sulit dibuka dan ditutup karena perubahan struktur bangunan. Kerusakan juga terjadi pada bagian garasi hingga akhirnya sebagian bangunan tersebut roboh.

BACA JUGA: Rumah Jenderal Polisi di Semarang Rusak hingga Ambruk, Sengketa dengan Tetangga Berlarut Sejak 2019

Kondisi rumah yang rusak membuat sejumlah ruangan tidak lagi digunakan. Lantai atas juga dikosongkan dan sejumlah barang dipindahkan ke lantai bawah karena keluarga khawatir terhadap kondisi bangunan.

Keluarga Sofyan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui sejumlah pertemuan.

Namun, persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum setelah keluarga Sofyan melaporkan dugaan perusakan bangunan ke Polda Jawa Tengah pada April 2022.

Dalam proses penyidikan, Benny Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Polda Sebut Berkas Masih P-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir sebelumnya membenarkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, Anwar mengatakan proses hukum masih berada pada tahap P-19 setelah jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Ya betul sudah tiga kali P-19, ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” katanya.

Menurut Anwar, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas kembali dikirimkan kepada jaksa.

Tersangka Belum Ada Penahanan

Anwar juga mengatakan, untuk tersangka belum ada penahanan. Oleh karena berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan jaksa masih terdapat penilaian mengenai pemenuhan unsur pidana.

“Sebenarnya sudah ada ahli yang kami hadirkan, tapi kita tambahkan lagi untuk memperkuat. Penyidik tidak menahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” katanya.

Komisi A DPRD Semarang Soroti Izin Pembangunan

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Benediktus Narendra Keswara mengatakan dirinya menerima aduan terkait persoalan tersebut. Narendra menyoroti aspek perizinan pembangunan dan pengawasan terhadap aturan daerah.

“Saya mendapatkan aduan dari warga, masyarakat. Ini terlepas saya tidak memihak kepada siapa-siapa, antara benar atau salah, tidak,” katanya.

Menurutnya, Komisi A memiliki mitra kerja yang berkaitan dengan urusan hukum dan pemerintahan, termasuk BPN serta Satpol PP.

“Saya ingin tahu kenapa bisa terjadi seperti ini. Saya juga harus mendukung dan terus mengawasi melalui tentang perda,” katanya.

Dia bilang, Satpol PP perlu memastikan apakah pembangunan rumah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Satpol PP selaku penegak perda harus tahu apakah itu sudah ada izin di dalam pembangunan IMB atau istilahnya sekarang PBG,” katanya.

DPRD, kata Narendra, tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Tugasnya melakukan pengawasan dan menyampaikan teguran maupun surat resmi kepada instansi terkait. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp