BLORA, beritajateng.tv – Kabupaten Blora kembali mencatat langkah progresif di bidang hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Jawa Tengah tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora, Selasa, 7 Oktober 2025 siang itu menjadi tonggak penting dalam penguatan keadilan restoratif di daerah.
Langkah tersebut membuka jalan bagi penerapan pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif ketimbang hukuman penjara.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, didampingi para kepala Lapas, Rutan, dan Bapas se-wilayah Pati hingga Demak.
BACA JUGA: Merangkak Naik, Harga Telur Ayam di Kabupaten Blora Tembus Rp28 Ribu per Kilogram
Dari Pemkab Blora, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Blora bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Mardi Santoso menyebut kesepakatan ini sebagai momentum penting menuju sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar simbol kerja sama, tapi langkah nyata memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah. Pendekatan ini menekankan pembinaan yang manusiawi dan mendidik tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Mardi.